Simpan Pil Koplo, Warga Rembang Diringkus Polisi

 

REMBANG – Seorang pria berinisial AR (24) Warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang
Berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, melalui Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan menerangkan, penangkapan terhadap AR dilakukan pada Selasa (6/8/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Lasem, Rembang. Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi,” jelas Kompol Fadhlan saat memimpin Konferensi Pers di Aula Humas Polres Rembang, Rabu (4/8/2024) pagi.

“Sekitar pukul 00.45 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” imbuhnya.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan orang tersebut. Ditemukan enam butir obat tablet warna putih berlogo “Y” didalam tas milik tersangka dan ditemukan 24 butir obat tablet warna putih berlogo “Y” didalam tas milik L yang merupakan pembeli.

Terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (nn)