Simpan Ganja, Warga Cengkareng Dibui

 

REMBANG – Seorang pria berinisial DF (31) Warga Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng Kabupaten Jakarta barat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, melalui Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan menerangkan, penangkapan terhadap DF dilakukan pada Selasa (6/8/2024), sekitar pukul 19.30 WIB.

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi barter narkotika yang diduga jenis ganja akan ditukarkan dengan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Gajah Mada di Desa Banyudono Kaliori. Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi,” jelas Kompol Fadhlan saat memimpin Konferensi Pers di Aula Humas Polres Rembang, Rabu (4/8/2024) pagi.

“Sekitar pukul 22.00 WIB diamankan satu orang pengendaran sepeda motor dengan Nopol K-6504-JM,” imbuhnya.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba mengamankan orang tersebut. Ditemukan satu buah paket narkotika jenis ganja dengan berat 5,85 gram yang dibungkus kertas bewarna coklat.

Terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (nn)