Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Polres Rembang Menang

 

REMBANG – Polres Rembang digugat pra-peradilan di Pengadilan Negeri Rembang. Dalam sidang keempat pada Senin (21/10/2024) dengan agenda putusan, Hakim memutuskan gugatan Endang Winarsih warga Trangkil Kabupaten Pati melalui kuasa hukumnya ditolak.

Keputusan itu sekaligus menguatkan langkah Polres Rembang yang telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3), atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang pernah dilaporkan Endang Winarsih.

Kaur Binops Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo menjelaskan, pihaknya dalam bekerja, selalu mengacu dengan aturan hukum.

Alasan penerbitan SP3, karena penyidik Polres Rembang menyimpulkan perkara diawali dari perjanjian yang sudah dilaksanakan. Tapi belakangan terjadi ketidaksesuaian, sehingga arahnya ke perdata, bukan pidana.

“Hasil dari penyelidikan bahwa perkara diawali dari perjanjian kerja sama tanam tebu, dalam perjalanan kerja sama tersebut ada yang tidak dipenuhi/wanprestasi (ingkar janji). Belum ditemukan unsur pidana,” terangnya.

Sebelumnya, Endang Winarsih melapor ke Polres Rembang, karena merasa ditipu saat bekerja sama dengan pasangan suami isteri warga Desa Pancur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, dalam bisnis penanaman tebu tahun 2019 lalu.

Endang bertindak sebagai pemodal, sedangkan pasangan suami isteri di Pancur menyediakan lahan sekaligus penggarap tanaman. Lantaran tak kunjung mendapatkan hasil panen tebu, Endang mengaku mengalami kerugian sekira Rp 90 jutaan.

Belakangan Polres Rembang mengeluarkan SP3, karena menilai kasus itu lebih tepat di ranah perdata. Tak terima kasusnya dihentikan, Endang melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Rembang, 26 September 2024. Namun akhirnya pada hari Senin 21 Oktober 2024, gugatan tersebut ditolak oleh hakim. (xy)