Home News Digugat Atas Sembilan Bidang Tanah, Pemdes Tegaldowo Tegaskan Lawan Gugatan PT ...

Digugat Atas Sembilan Bidang Tanah, Pemdes Tegaldowo Tegaskan Lawan Gugatan PT Semen Indonesia

 

REMBANG – Jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang dengan tegas melawan gugatan PT Semen Indonesia (Persero) saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (19/9/2024).

Sehubungan adanya surat panggilan dari Majelis Hakim PTUN Semarang No.70/G/2024/PTUN.SMG terkait Gugatan dari PT Semen Indonesia (Persero) TBK kepada BPN Kabupaten Rembang terhadap 9 Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo yang peruntukannya adalah Jalan Desa atau Jalan Pertanian, Kepala Desa (Kades) berserta jajaran Perangkat Desa dan Ketua BPD hadir secara langsung di PTUN Semarang dengan maksud memperjuangkan serta menyelamatkan aset desa berupa jalan desa yang menjadi fasilitas umum.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari dalam proses pemeriksaannya menyampaikan, secara tegas kepada Majelis Hakim bahwa 9 Sertifikat Hak Pakai yang digugat oleh PT Semen Indonesia merupakan fasilitas umum jalan desa atau jalan pertanian yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sehingga, dalam kesempatan itu ia pun memperjuangkan jalan yang digugat PT Semen Indonesia agar dapat dimanfaatkan kembali oleh warga masyarakat umum khususnya warga Desa Tegaldowo.

“Hari ini, Kamis tanggal 19 September 2024 Kepala Desa Tegaldowo dalam hasil pemeriksaannya menyampaikan secara tegas kepada Majelis Hakim bahwasanya 9 Sertifikat Hak Pakai yang di gugat oleh PT Semen Indonesia merupakan fasilitas umum atau jalan desa,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemdes Tegaldowo menyayangkan gugatan yang dilayangkan PT Semen Indonesia atas sembilan tanah milik desa di PTUN Semarang. Pasalnya, Pemdes Tegaldowo yakin sembilan tanah di Dukuh Brumbung, Desa Tegaldowo yang digugat PT Semen Indonesia itu merupakan aset desa yang digunakan untuk akses jalan warga dan tambang.

“Dari peta desa, tanah itu dari jaman dulu sudah tergambar sebagai jalan dan aset desa,” paparnya.

Kundari menegaskan bahwa sembilan bidang tanah yang menjadi jalan warga dan tambang itu juga sudah disertifikatkan Pemdes Tegaldowo melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023 lalu.

”Karena sembilan bidang itu merupakan aset desa, Pemdes memiliki kewenangan untuk mengamankannya. Karenanya ketika ada program PTSL tahun 2023, sembilan bidang tanah itu kami sertifikatkan,” jelasnya. (xx)