REMBANG – Seorang pemuda asal Kecamatan Sedan, Rembang diciduk polisi gegara mengedarkan pil koplo atau obat-obatan terlarang. Pelaku berinisal MJ alias J (23) ditangkap di lokasi area bilyard di Kecamatan Kragan.
Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadlan mengatakan, penangkapan MJ berawal dari laporan masyarakat sering adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sarang. Pada 7 September lalu, jajaran Sateresnarkoba Polres Rembang bergerak cepat, dengan mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
“Pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira 17.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi obat tablet yang terjadi di wilayah Kecamatan Kragan,” ujarnya.
“Atas hal tersebut anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan benar sekira pukul 21.00 WIB ditemukan seorang sebagaimana ciri-ciri dari informasi yang didapatkan, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Rembang mengamankan seorang pembeli, yang kemudian ditemukan 2 tik masing-masing tik berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo “Y”,” jelasnya.
Dari penangkapan MJ itu, polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik berisi 1.044 butir obat tablet warna putih berlogo Y dan 1 bungkus rokok sukun yang berisi 15 tik, masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih berlogo Y.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 435 Jo ayat 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.